Profile dan Struktur Organisasi DPMK Kota Jayapura
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Berdasarkan Peraturan Walikota Peraturan Walikota Jayapura Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah , Pasal 235 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung guna meningkatkan kemandirian masyarakat.
Unsur Pimpinan & Sekretariat
Kepala Dinas
Sekretaris /Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Teknis
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kampung
- Seksi Pemberdayaan Budaya Kampung
- Seksi Fasilitasi Kerjasama Kampung
BIDANG PEMBERDAYAAN LEMBAGA, SDA & TTG
- Seksi Pemberdayaan Lembaga Adat
- Seksi Pemberdayaan Lembaga Sosial Keagamaan
- Seksi Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
BIDANG PEMBINAAN PENATAAN KAMPUNG
- Seksi Penataan Kawasan Pemukiman Kampung
- Seksi Pembinaan dan Pengawasan Penataan Kampung
- Seksi Penataan Infrastruktur Kampung
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)