JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura melakukan pendampingan penyusunan perencanaan pembangunan bagi 14 kampung di wilayah Kota Jayapura. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 10 hingga 25 Februari 2025.
Pendampingan ini bertujuan agar perencanaan pembangunan pemerintah kampung dapat berjalan selaras dengan program prioritas pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Jayapura.
Selain itu, kegiatan tersebut juga memastikan rencana kerja tahunan pemerintah kampung tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK), serta mendukung program-program strategis Pemerintah Kota Jayapura melalui perencanaan dan penganggaran yang tepat.
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay, saat ditemui media di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa kegiatan fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan kampung merupakan bagian dari proses evaluasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kegiatan fasilitasi penyusunan dan perencanaan pembangunan bagi 14 kampung merupakan bagian dari kegiatan evaluasi sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.
Foto : Andika
Keterangan Foto : Suasana pendampingan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kampung Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura Bersama Aparat Distrik Dan Pemerintah Kampung Dalam Rangka Evaluasi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung (Apbkam) Tahun 2026.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah jenis peraturan kampung yang harus melalui proses evaluasi sebelum ditetapkan, di antaranya Peraturan Kampung tentang RPJMK, Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam), serta tata ruang kampung.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa ada jenis Peraturan Desa/Kampung yang sebelum ditetapkan harus dievaluasi yakni Peraturan Desa/Kampung tentang RPJMK, RKPK, APBKam dan tata ruang kampung. Oleh karena itu Peraturan Kampung tentang RKPK dan APBKam 14 kampung tahun 2026 harus dievaluasi oleh wali kota melalui kepala distrik,” jelasnya.
Menurutnya, para kepala distrik juga telah melakukan fasilitasi evaluasi terhadap dokumen RKPK dan APBKam di sebagian besar kampung.
“Para kepala distrik telah lakukan fasilitasi evaluasi terhadap dokumen RKPK dan APBKam 13 kampung dan masih tersisa satu kampung,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil evaluasi tersebut sebanyak 13 kampung telah menetapkan APBKam Tahun 2026 dan saat ini tengah memasuki tahap penyaluran dana tahap pertama.
“Dari proses evaluasi ini, 13 kampung telah menetapkan APBKam dan sedang dalam proses penyaluran dana tahap satu,” ungkapnya.
Atanay berharap setelah proses penyaluran dana tahap pertama selesai, pemerintah kampung dapat segera merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan sehingga pelayanan kepada masyarakat kampung dapat berjalan lebih optimal.
“Harapannya setelah penyaluran dana tahap satu, pelaksanaan kegiatan segera direncanakan pelaksanaannya sehingga masyarakat kampung dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.
( melviandres – Redaksi MR)
sumber https://www.nokenlive.com/2026/03/12/dpmk-jayapura-dampingi-penyusunan-rencana-pembangunan-14-kampung-13-apbkam-2026-sudah-ditetapkan/